JAKARTA – Salah satu persyaratan utama dalam
pendaftaran CPNS adalah ijasah. Sedangkan Surat Keterangan Lulus (SKL)
atau ijasah sementara yang dikeluarkan oleh sekkolah atau perguruan
tinggi tidak bisa digunakan dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP)
Kementerian PANRB Herman Suryatman menegaskan, bagi pelamar yang belum
memiliki ijasah sudah pasti akan ditolak atau tidak lulus seleksi
administrasi. “Hal itu sudah berlaku selama ini, yaitu harus menggunakan
ijasah asli yang sudah terbukti keabsahannya,” ungkap Herman dalam
percakapan dengan wartawan di kantornya, Rabu (03/09).
Diakui, selama ini banyak pertanyaan yang datang terkait dengan
persyaratan ijasah tersebut. Banyak calon pelamar yang baru saja lulus
atau wisuda, tetapi ijasahnya belum keluar sampai saat habisnya waktu
pendaftaran. Kenyataan itu harus dimaklumi semua pihak, apalagi para
sarjana yang sudah mengantongi ijasah pun sangat banyak. “Yang belum
punya ijasah, mungkin giliran tahun depan,” imbuhnya.
Selain ijasah, tidak sedikit juga pertanyaan menyangkut TOEFL yang
menjadi persyaratan. Menanggapi hal itu, Herman menegaskan bahwa
persyaratan TOEFL merupakan persyaratan tambahan, sesuai dengan standar
yang diperlukan masing-masing instansi. “Bisa jadi, skor minimal TOEFL
yang diminta Kementerian PANRB berbeda dengan Kementerian lain,”
tambahnya. (bby/HUMAS MENPANRB)