Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun
2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP
dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
(PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan
disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
SAP harus digunakan sebagai
acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik Pemerintah Pusat
maupun pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan selengkapnya adalah sebagai berikut: