Calon Anggota Utama
melengkapi dokumen berupa surat keterangan pengalaman menjalankan
praktik keprofesian di bidang akuntansi baik di sektor pendidikan,
korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik
|
(1)
|
Pengalaman menjalankan praktik keprofesian dibidang akuntansi calon Anggota Utama dapat diperoleh dari:
| ||||||||
|
(2)
|
Jangka
waktu pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi
calon Anggota Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal selama 3
(tiga)tahun.
|
Setelah
individu yang mengajukan diri sebagai Anggota Utama menyampaikan surat
keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian dibidang
akuntansi, Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional IAI akan meneliti dan
memberi rekomendasi persetujuan/penolakan sebagai Anggota Utama kepada
DPN IAI.