-->
banner
Fathul Bahri O2L. Powered by Blogger.
Flag Counter
SELAMAT DATANG DI BLOGNYA BIDANG AKUNTASI DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN SIAK

Followers

banner
banner

Tuesday, 19 August 2014

Evaluasi Pengalaman Praktik

Calon Anggota Utama melengkapi dokumen berupa surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik

(1)
Pengalaman menjalankan praktik keprofesian dibidang akuntansi calon Anggota Utama dapat diperoleh dari:
a.
Pengalaman bekerja di bagian akuntansi pada suatu entitas;
b.
Pengalaman sebagai pengajar atau dosen di bidang akuntansi;
c.
Pengalaman sebagai auditor atau pemeriksa di bidang keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian/Lembaga Non Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau Kantor Akuntan Publik; atau
e.
Pengalaman dibidang akuntansi  lainnya.
(2)
Jangka waktu pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi calon Anggota Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal selama 3 (tiga)tahun.

Setelah individu yang mengajukan diri sebagai Anggota Utama menyampaikan surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian dibidang akuntansi, Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional IAI akan meneliti dan memberi rekomendasi persetujuan/penolakan sebagai Anggota Utama kepada DPN IAI.
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post

New Post

     
    banner

    Delivered by FeedBurner