JAKARTA – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)
memastikan peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2014
hanya dapat memilih satu instansi, dan boleh memilih maksimal tiga
jabatan pada instansi yang sama. Kalau ada peserta yang melanggar
ketentuan jumlah instansi, misalnya mendaftarkan di beberapa instansi,
Panselnas akan membatalkan kelulusannya pada semua instansi yang
dilamarnya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman
mengatakan, peserta yang memaksakan diri seperti itu masuk ke kategori
tidak jujur. Padahal CPNS disiapkan untuk menjadi aparatur yang jujur,
sehingga sejak proses perekrutannya dimulai, peserta juga harus
bertindak jujur.
Karena itu Herman mengajak semua pihak, khususnya generasi untuk
mempersiapkan diri agar bisa menjadi CPNS yang bersih, profesional, dan
melayani. “Jangan sampai terindikasi tidak jujur apalagi yang berdampak
merugikan bagi masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Rabu
(03/09).
Ditambahkan, apabila terindikasi ada ketidakjujuran, bukan saja
pembatalan yang akan terjadi, tetapi kasus itu bisa masuk ke ranah
hukum karena merupakan tindak pidana pemalsuan, sehingga akan ditangani
oleh aparat penegak hukum, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam seleksi CPNS tahun 2014 ini, pendaftaran dilakukan secara single entry, sehingga setiap pelamar CPNS hanya melalui satu pintu, yakni panselnas.menpan.go.id.
Selain itu, pelamar harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK),
yang satu sama lain tidak ada yang sama. “Dengan cara itu, dipastikan
seorang pelamar hanya bisa mendaftar di satu instansi. Kalau memaksakan
diri mendaftarkan di dua instansi atau lebih, otomatis akan terdeteksi
oleh sistem yang telah dibangun Panselnas,” imbuh Herman.
Salah satu alasan pelamar hanya boleh melamar di satu instansi, karena
tahun lalu banyak pelamar yang diterima di lebih dari satu instansi.
Tahun lalu, mereka masih boleh memilih instansi yang disukainya, namun
hal itu berakibat banyak formasi yang kosong karena ditinggal. Kejadian
itu juga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelamar lain.
sumber : Menpan
sumber : Menpan