Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 13 tentang Akuntansi Hibah dapat diunduh di sini
Latar Belakang
Pengelolaan keuangan negara
membutuhkan kerjasama pemerintah dengan pemerintah negara lain,
organisasi internasional, pemerintah daerah, perusahaan, lembaga dan
masyarakat. Kerjasama tersebut dapat berbentuk pemberian dan penerimaan
bantuan. Indonesia dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang sangat
besar, sumber daya berlimpah, letak geografis yang strategis, dan
keberagaman sosial budaya, menarik pihak internasional untuk memberikan
bantuan.
Bantuan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pinjaman dan hibah.
Bantuan yang dikembalikan disebut pinjaman. Bantuan yang tidak
dikembalikan disebut sebagai hibah atau dalam terminologi internasional
disebut grant. Penerimaan hibah dari pihak lain, harus dilakukan dengan
hati-hati, karena tidak jarang penerimaan hibah tersebut memiliki motif
ekonomi dan sosial yang dapat merugikan kepentingan bangsa. Penerimaan
hibah dalam bentuk uang, barang atau jasa terutama yang bersyarat harus
tetap dilihat dampak jangka panjang dan tetap harus memperhatikan
kemandirian bangsa dan independensi pemerintahan.
Pemerintah juga dapat memberikan hibah kepada pemerintah negara lain,
organisasi internasional, pemerintah daerah, perusahaan, lembaga atau
masyarakat untuk tujuan kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan, tujuan
ekonomi dan sosial. Pemberian hibah harus tetap dilakukan dengan
memperhatikan aspek kebutuhan, keadilan dan fairness. Hibah diberikan
dengan kriteria yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hibah kepada
negara lain dapat dilakukan untuk tujuan kemanusian dan dalam rangka
peran negara dalam pergaulan internasional.
Hibah yang diterima atau yang diberikan harus dipertanggungjawabkan
sesuai mekanisme dan ketentuan dalam regulasi keuangan negara, karena
merupakan bagian dari pendapatan dan belanja negara. Akuntabilitas
tersebut tidak hanya terkait dari aspek akuntansi namun meliputi aspek
penganggaran, mekanisme pengeluaran/penerimaan dana, pelaporan kepada
pemangku kepentingan, dan pemanfaatan hibah.
Tertengarai berbagai kasus penerimaan hibah dari masyarakat dan
perusahaan yang tidak dipertanggungjawabkan dan ketatnya kriteria hibah
yang ada dalam regulasi, menyebabkan dana hibah tidak dilaporkan dalam
laporan keuangan. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2011 tentang Tata
Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, memberikan
kemudahan dalam mekanisme dan kejelasan kriteria hibah, sehingga
diharapkan dapat mengurangi kasus tidak tercatatnya dana hibah.
Buletin Teknis 10 tentang Bantuan Sosial memberikan batasan belanja
untuk pengeluaran yang terkait dengan risiko sosial. Dalam praktik,
terdapat belanja pemerintah yang diberikan kepada masyarakat dan
organisasi yang tidak memenuhi definisi risiko sosial namun diamanatkan
dalam peraturan perundangan. Alternatif jenis belanja yang dapat
digunakan untuk menampung pengeluaran tersebut sangat diperlukan. Bultek
04 tentang penyajian dan pengungkapan belanja menjelaskan belanja hibah
dapat diberikan kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Permasalahan di atas membutuhkan pengaturan lebih rinci tentang
penerimaan dan belanja hibah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas
keuangan negara. Tujuan buletin teknis hibah ini adalah untuk memberikan
acuan mengenai bagaimana penerimaan/pendapatan dan belanja/beban hibah
dipertanggungjawabkan, disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan
pemerintah.
sumber dari KSAP
sumber dari KSAP
