TANGERANG
-- Batas Bandara Internasional Soekarno Hatta yang diperebutkan
Pemerintah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang telah ditetapkan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
Menurut
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, dalam hasil keputusan Mendagri,
batas wilayah Bandara yang belum jelas itu dikembalikan sesuai asal
usul tanah, yakni masuk ke dalam Desa Rawa Burung dan Rawa Rengas,
Kabupaten Tangerang.
"Jadi
itu dikembalikan sesuai asal usul petanya. Kalau kita menyampaikan
berdarkan sertifikat hak milik bandara. Ternyata dulu waktu pembebasan
lahan memang ada wilayah kabupaten yang terbebaskan, jadi dikembalikan
ke posisisnya," katanya, Kamis (14/8).
Atas
keputusan tersebut, dia mengaku akan mengikutinya jika telah ditetapkan
dalam Peraturan Mendagri (Permendagri). "Kita mau kemana lagi? Itu kan
kewenangan Mendagri. Apapun keputusannya ya tentu akan kita laksanakan.
Kita hanya kepanjangan pemerintah pusat untuk pelayanan masyarakat,"
jelasnya, Kamis (14/8).
Dikembalikannya
dua wilayah desa tersebut ke Kabupaten Tangerang, menurut Arief tidak
berpengaruh banyak. Hanya saja dari sisi pajak, Pemkot cuma mendapat
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Bandara.
"Pengaruh
tidak ada karena kebanyakan yang masuk area itu run away pesawat. Dari
sisi pajak, paling PBB saja. Tapi saya tidak hafal besarnya," kata
Arief.
Sumber :www.republika.co.id
