Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1953 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (Accountant),
tiap-tiap akuntan berijazah wajib mendaftarkan namanya untuk dimuat
dalam suatu register negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan.
Dalam
rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik, pembinaan
terhadap profesi akuntan dan guna mendorong perkembangan profesi akuntan
di Indonesia untuk menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian
global, termasuk kesiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) tahun 2015, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Akuntan Beregister Negara. PMK yang diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014 ini
mengganti ketentuan sebelumnya yaitu KMK Nomor 331/KMK.017/1999 Tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara.
Penerbitan
PMK Akuntan Beregister Negara dimaksudkan untuk mewujudkan terciptanya
akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global
dengan karakteristik sebagai berikut: (i) memiliki kompetensi, yaitu telah melalui proses pendidikan, akumulasi pengalaman dan ujian sertifikasi kompetensi profesi dibidang akuntansi, (ii) menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan, (iii) menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan, dan (iv) mematuhi standar dan kode etik profesi.
PMK ini antara lain mengatur Register Negara Akuntan, mekanisme registrasi ulang, pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntansi, ujian sertifikasi akuntan profesional, dan mekanisme pendirian kantor jasa akuntansi (KJA) serta Asosiasi Profesi Akuntan.
Untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: (i) lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional, (ii) berpengalaman di bidang akuntansi, dan (iii) merupakan anggota Asosiasi Profesi Akuntan.
PMK ini mewajibkan seluruh Akuntan yang telah terdaftar dalam Register Negara Akuntan di
Kemenkeu, untuk melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tiga
tahun. Jika tidak melakukan registrasi ulang melalui Asosiasi Profesi
Akuntan, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar lagi pada Register Negara Akuntan.
sumber : http://www.iaiglobal.or.id
sumber : http://www.iaiglobal.or.id